LPKPK Tanjab Timur Desak Audit Proyek Pengairan di Berbak: Nilai Miliaran, Diduga Tanpa Identitas Proyek

Detiknews.co|Tanjab Timur, Jambi —
Proyek pembangunan tanggul pengairan di RT 08 Dusun Pelajau, Desa Rantau Rasau Desa, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, kembali memantik sorotan publik. Proyek yang diduga berasal dari Balai Perairan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak memiliki papan informasi kegiatan, padahal proyek tersebut diduga bernilai miliaran rupiah, Rabu (23/10/2025)

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan tanggul itu tengah berlangsung tanpa adanya papan proyek yang mencantumkan informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber dana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keterbukaan dan kejelasan pelaksanaan proyek pemerintah.

Salah satu warga Dusun Pelajau yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan proyek tersebut.

“Kami lihat ini pekerjaan besar, tapi tidak ada papan informasi. Warga tidak tahu siapa pelaksananya dan berapa nilainya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Suharto, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami sangat menyayangkan jika benar proyek ini dari Balai Perairan Provinsi Jambi dengan nilai miliaran rupiah tapi tidak dilengkapi papan informasi. Ini jelas melanggar prinsip keterbukaan publik dan menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi anggaran,” tegas Suharto.

Ia juga menambahkan, LP.K-P-K Tanjab Timur akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada pihak Balai Perairan Provinsi Jambi.

“Kami akan menelusuri dokumen dan anggarannya. Proyek sebesar ini tidak boleh dikerjakan secara tertutup, karena publik berhak tahu dari mana dan untuk apa uang negara digunakan,” tambahnya.

Suharto menegaskan, papan informasi proyek adalah bentuk pertanggungjawaban publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Ketiadaan papan informasi bukan sekadar kelalaian administratif, namun bisa menjadi indikasi awal lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan penggunaan anggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Perairan Provinsi Jambi maupun instansi teknis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera meninjau ulang kegiatan itu dan menegakkan aturan agar setiap proyek publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.(Tim)