Detiknews.co|Jakarta, Ketua Umum Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Andi Abdul Rahman Onge (Andi Aro) memenuhi undangan wawancara/klarifikasi dari POLDA Gorontalo, Cq.Ditreskrimum yang datang langsung ke Jakarta, 14/2/2026.
Pertemuan dengan penyidik dengan Ketum Andi Aro tersebut untuk mengkonfirmasi atas Laporan Polisi dari Nurdin Abay (NB) – eks Ketua (Pengurus Antar Waktu (PAW) Komisi Daerah (KOMDA) Provinsi Gorontalo (red-yang diangkat pada Bulan Agustus 2025-Diberhentikan 5 November 2025)
Adapun Laporan Polisi yang dilayangkan oleh NB bernomor : LP/B/414/XI/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.Tanggal 26 November 2025, isinya bahwa Ketum LP.K-P-K (Terlapor) diduga memasulkan dokumen (Pasal 263 KUHAP Lama). Intinya adalah Ketum Andi Aro diduga telah memalsukan tanda tangan eks Sekjen Freddy Tulangow (red-disingkat FT)
Sebelum masuk ke pokok permasalahan bahwa NB diberhentikan tanggal 5 November 2025 sedangkan eks Sekjen FT diberhentikan oleh Komnas/Ketum tanggal 27 November 2025.
Dalam wawancara/klarifikasi yang diajukan oleh Penyidik telah dijawab dengan detail dengan suasana santai dijawab langsung oleh Ketum Andi Aro tanpa Pengacara, didampungi rekan Hera Dharmawan – Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi (Calon Sekjen pengganti Freddy RJ.Tulangow) yang merasa Laporan NB tidak berbobot.
Adapun pokok permasalahan telah disampaikan dari hasil klarifikasi yang dishare ke awak media diantaranya Ketum Andi Aro menjelaskan bahwa ;
1. Pelapor NB salah alamat melaporkan Ketum ke Polda Gorontalo, sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) / Surat Keputusan Pemberhentian tersebut diterbitkan dari Sekretariat Komnas LP.K-P-K beralamat di Bogor merupakan kedudukan organisasi Komnas/Pusat.
2. Yang melaporkan NB bukan Korban dari peristiwa di atas. Inikan salah jika mengikuti KUHAP Baru.
3. Pemberlakuan SP1,SP2,SP3 sifatnya normatif tergantung bobot pelanggaran pengurus apalagi tidak mau satu komando, maka Ketum memilik Hak Priogratif untuk mengambil sikap dalam penyelamatan organisasi.
4. Pemberlakuan SK Pengangkatan dan pemberhentian menggunakan scan tanda-tangan dan stempel (bukan tanda-tangan tintah basah) yang dikonversi ke PDF sudah berlaku sejak tahun 2018 hingga FT bergabung tahun 2021 dan hal ini merupakan hasil keputusan Rapat Pleno Komnas LP.K-P-K. Dan keputusan ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
5. Mengapa scan tanda-tangan diberlakukan? Karena eks Sekjen FT lebih banyak tinggal di Tomohon-Sulawasi Utara. (Ber KTP Bekasi tapi domisili di Tomohon).
6. Dalam hal ini Ketum tidak menciplak tanda-tangan FT menggunakan tinta basah untuk memberhentikan NB atau menggunakannya untuk urusan lain, jadi tidak ada kerugian materilnya.
7. Di dalam AD/ART LP.K-P-K tidak ada pasal yang mengatur bahwa eks Sekjen FT wajib bertanda-tangan dalam SK Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus.
8. Seluruh pengurus lama atau baru telah mengisi Pakta Integritas LP.K-P-K yang menyatakan tidak berkeberatan jika dikemudian hari diberhentikan sebagai pengurus.
Selanjutnya Ketum Andi Aro menegaskan bahwa tuduhan Pemalsuan Dokumen hanya isapan jempol dan hal ini sebagai pembanding atas berita dibeberapa media online pada bulan November – November 2025 yang memuat berita tidak fair.
Diakhir sesi klarifikasi dengan penyidik, Ketum menyampaikan apa bila Laporan ini dilanjutkan maka Ketum telah memohon kepada pihak Polda Gorontalo untuk dilimpahkan berkasnya ke Polres Bogor sesuai TKP Sekretariat Komnas LP.K-P-K “. Tutup Andi.
Ditempat terpisah, Joko Santoso selaku Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Media menyampaikan, kami mendukung atas sikap Ketua Umum memberhentikan para pengurus yang jelas-jelas melakukan pelanggaran, tidak satu komando, apalagi telah berucap dan berniat mau menghancurkan organisasi, maka kami barisan terdepan untuk LP.K-P-K” Tegas Joko.
Rex Supit Anggota Timsus SULUT pernah berucap pada saat Rakernas III di Minahasa ” Saya pertaruhkan nyawa saya untuk Ketua Umum Andi Aro”.
Hera Darmawan menambah dalam rilis ini, bahwa Ketua Umum Andi Aro selama ini mudah di hubungi via telepon/WA dan welcome kepada seluruh pengurus yang meminta atensi tapi mana kala nasehat/arahan beliau tidak diindahkan maka jangan heran tidak ada kompromi bagi pengurus yang mau neko-neko apalagi memanfaatkan organisasi untuk memperkaya diri sendiri, pungkas Hera. (Red)

