Detiknews.co|Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4/2026), di Ruang Serba Guna DPRD.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hj. Zilawati, SH ini menghadirkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak RSUD, seluruh kepala puskesmas, serta instansi terkait lainnya.
Fokus utama pembahasan dalam RDP tersebut adalah penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah pusat melalui pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pemaparannya, Sekretaris DPRD Drs. Berilyan menyampaikan bahwa penonaktifan PBI merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Namun di lapangan, kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian data hingga dampak sosial terhadap masyarakat.
Ketua DPRD Hj. Zilawati menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kita ingin memastikan bahwa masyarakat yang berhak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Validasi data harus benar-benar akurat,” tegasnya.
Wakil Ketua I DPRD Hasniba, A.Md mengungkapkan bahwa penghapusan PBI dari pusat jumlahnya cukup besar, sehingga perlu langkah cepat dalam pembaruan data.
Ia menekankan pentingnya update data secara berkala agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, Ketua Komisi III Firmansyah Ayusda, S.Pd.I menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, banyak persoalan muncul akibat data yang tidak sinkron di lapangan.
“Permasalahan ini bukan hanya soal data, tapi juga dampak sosial yang harus kita tangani bersama,” ujarnya.
Kepala BPS Wasiriato menjelaskan bahwa angka kemiskinan di Tanjab Timur tahun 2025 mencapai 9,96 persen atau sekitar 21,54 ribu jiwa, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran DTSEN dilakukan secara bertahap dengan target nasional mencapai jutaan data yang harus diverifikasi.
Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, seperti:
Data warga tidak ditemukan.
Perubahan status sosial.
Kendala teknis aplikasi di lapangan.
Keterbatasan waktu verifikasi.
Dalam diskusi, anggota DPRD menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses validasi data.
Anggota Komisi III Sumaryadi menyampaikan bahwa desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi riil masyarakat.
“Kalau desa tidak dilibatkan, potensi kesalahan data akan terus terjadi,” katanya.
Perwakilan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan di seluruh kecamatan dengan sistem pembagian wilayah kerja.
Sementara itu, Dinas Sosial menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk melakukan sanggahan apabila datanya dinilai tidak sesuai.
RDP ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam memastikan akurasi data sosial sebagai dasar kebijakan.
Dengan data yang valid, diharapkan program bantuan sosial, khususnya BPJS Kesehatan, dapat tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.(Red)

