detik news

detiknews.co

Diusulkan Segera !! Lembaga Stimulus Ekonomi Pancasila Sudah Saatnya di Implementasikan

[Foto : Gambar logo Lembaga Stimulus Ekonomi Pancasila yang diusulkan,Ist]

JAKARTA – Melihat kondisi negara yang semakin lama semakin carut marut, Mohamad Fitrah sekretaris Masyarakat Panca Setia Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengusulkan agar Lembaga Stimulus Ekonomi Pancasila segera dibentuk.

Alasannya, sebab untuk merangsang seluruh masyarakat Indonesia untuk supaya benar-benar mengimplementasikan setiap butir-butir yang ada pada isi Pancasila dalam kehidupan bernusa, berbangsa, dan bernegara.

“Seperti, Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, diawali dengan doa dari setiap musyawarah sebelum kita mulai, awali pertama dengan bermohon kepada TYME sebelum memulai kegiatan, begitu juga dengan butir (Pancasila) seterusnya,” ujar Mohamad Fitrah saat di Rumah Ex.Kediaman Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo, kawasan Menteng, Jakpus, Senin (8/4/2024)

Lanjutnya lagi menjelaskan, Lembaga Stimulus Ekonomi Pancasila inipun dipinta agar disetarakan dengan Kementerian langsung dibawah Presiden melalui Keputusan Presiden (Kepres) dan dilanjutkan menjadi Peraturan Presiden (Kepres) serta Instruksi Presiden (Inpres)

“Yang nantinya, Lembaga Stimulus Ekonomi Pancasila berguna untuk mewujudkan serta menuntaskan Stimulus Sosial Ekonomi Pancasila Tanpa Riba Tanpa Ribet yang hal ini sudah diusulkan serta sudah surati perihal ini ke Presiden serta semua pihak terkait, yang berikutnya menjadi lima pilar janji setia kepada Nusa, Bangsa dan Negara yakni:1. Pancasila, 2. Bhinneka Tunggal Ika, 3. NKRI, 4. Konstitusi 18 Agustus 1945, dan ke-5. Stimulus Sosial Ekonomi Pancasila Tanpa Riba Tanpa Ribet melalui Lembaga Stimulus Ekonomi Pancasila, “pungkasnya.

Usulan ini juga, sambungnya mengatakan, berdasarkan musyawarah mufakat bersama Masyarakat Panca Setia Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan juga dengan para Calon Anggota Dewan Perwakilan Golongan Republik Indonesia (DPG RI)/ Utusan Golongan sesuai dengan yang tertuang dalam UUD Konstitusi 18 Agustus 1945, yakni Komposisi MPR RI yang terdiri sebagai berikut:
⅓ Kursi DPR RI,
⅓ Kursi DPD RI/ Utusan Daerah,
⅓ Kursi DPG RI/ Utusan golongan.

Reporter : Alfons/detik