detik news

detiknews.co

IPW Duga Laporan Gratifikasi Wamenkumham Libatkan Saham Istri Kabareskrim

JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga, gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar yang diterima oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melibatkan saham istri dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti.

Wamenkumham Eddy diduga, menerima gratifikasi Rp 7,7 miliar melalui dua asprinya YAR dan YAM. Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.

Namun, pada akhirnya PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS. Berdasarkan data Ditjen AHU Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.

“Betul ada pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celianti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Maret 2023.

Sugeng mengatakan, bahwa kasus ini bermain dengan pemodal yang besar dan terstruktur.

“Pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum polisi. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi Rp 7,7 miliar ke KPK. Laporan dilayangkan oleh IPW pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” ujar Sugeng kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.

“Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp 7 miliar,” terang Sugeng.

Sugeng turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporannya ini. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.

Peristiwa pertama mengenai dugaan pemberian uang dengan total Rp4 miliar yang diduga diterima Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya berinisial YAR. Sugeng turut menunjukkan bukti elektronik saat berbicara itu.

Dalam bukti chat yang diterimanya, Sugeng menyatakan Eddy Hiariej mengakui YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya.

“Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH [Helmut Hermawan] yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH. Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada,” ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Peristiwa kedua yaitu pemberian dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat itu juga diterima oleh YAR.

“Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH,” kata Sugeng.

“Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM),” sambungnya.

Sugeng menduga uang Rp3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Namun, lanjut Sugeng, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Yang terjadi justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya.

ZAS dan HH disebut sedang bersengkata kepemilikan saham PT CLM. Adapun HH tengah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

“Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, ‘tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya.’,” imbuhnya.

Pada 17 Oktober 2022, Sugeng menyebut dana Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar yang diberikan dikembalikan oleh YAR melalui transfer ke rekening PT CLM.