detik news

detiknews.co

Ali Hasan Amrun : Periksa Dan Tangkap Ketua Mahkamah Agung Dan Sekretaris Mahkamah Agung

Jakarta – Sejumlah massa Aksi yang yang mengatas namakan Dewan Wilayah ISMAHI DKI Jakarta menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi Unjuk Rasa terkait kasus dugaan Kasus Suap yang menyeret sejumlah Pejabat ditubuh Mahkamah Agung RI, Rabu ( 2/11/2022 ).

Sebelumnya,  Pada Jumat (23/9/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  melakukan Penahanan terhadap  Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasus tersebut, KPK Total Menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Selain Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati, Tersangka selaku penerima Suap adalah Hakim Yustisial/panitra penggati MA Elly Tri Pangestu (ETP),  dua orang PNS Kepanitraan MA yakni Desy Yustria (DY)  dan Muhajir Habibie (MH), serta dua oknum  PNS MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).Keenam orang penerima suap tesebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam aksinya mereka menuntut Agar kasus Suap yang terjadi, KPK harus menyisir lebig dalam  dugaan aliran dana suap kepejabat Hakim AgungLainnya serta  menggali lebih dalam lagi peranan dari setiap tersangka guna menemukan fakta yang mungkin berkaitan dengan pihak lain yang belum terungkap.

Kordinator Lapanagan “Ali Amrun” dalam orasinya menyampaikan bahwaPada beberapa pekanlalu hingga saat ini,Lembaga negara dalamhaliniMahkamahAgungRI terus Mendapatsorotan dari berbagai elemen, baik pemerintah, masyarkat dan seterusnya.Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi yang berwenang mengaturmasalahkekuasaankehakiman mestinya bebas dari berbagai intervensi pihak luar yang berpotensi membuka ruang bagi para mafia dan pejabat MA sendiri untuk mengekselerasikan Kepentingan atau dengan kata lain terjadinya upaya-upaya transaksional pada penanganan perkara dalam  sistem peradilan. Kasus ini menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi.  berdasarkan data KPK, sejak lembaga antirasuah itu berdiri tak kurang 21 hakim terbukti melakukan praktik Kotor dalam penanganan berberapa perkara. Ada sejumlah poin yang penting untuk diurai guna menunjukkan mengapa kondisi tersebut bisa terjadi.maka perlu ada langkah luar biasa untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan dan sekaligus untuk mengembalikan citra lembaga kekuasaan kehakiman di mata publik.

Kami menilai bahwa kasus suap yang terjadi dikarenakan lemahnyaproses pengawasan lembaga baik oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial, sehinggamembuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan. Kondisi tersebut memungkinkan masihbanyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup namun tidak teridentifikasi olehpenegak hukum. “lanjut Ali Amrun”

 Ketua dan Sekretaris MA sendiri dinilai gagal dalam menjalankanPeraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan AtasanLangsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya. Maka sudahsepantasnya ketua dan Sekretaris MA Wajib dicopot dari jabatnnya karna dianggap lalai dalammenjalankan Tupoksinya mengawasi Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimna diaturpadapasal 2 huruf(a) dan huruf(b)PermaNo. 8 Tahun 2016.

Pada perkara ini semua pejabat mahkamang agung harus di periksa, bahkan ketua dan sekretaris MA wajib dimintai keterangan secara terus menerus, kami berharap KPK bisa memanggil dan periksa kembali ketua dan sekretaris mahkamah agung RI dalam berbagai pernyataan yang mengarah pada dugaan keterlibatan beberapa oknum pejabat MA yang belum di proses hingga hari ini”, Ungkap Ali

Terakhir salah satu massa aksi membacakan beberapa tuntutuan mereka dalam aksi demo tersebut diantaranya, meminta ketua MA dan sekretaris untuk mundur dari jabatan kerena telah gagal menjaga citra baik mahkamah agung, mendukung KPK untuk segera bersih bersih lembaga mahkamah agung, meminta KPK untuk periksa ketua dan sekretaris MA serta selidiki dugaan aliran dana suap kepejabat hakim agung lainnya, meminta menteri hukum dan ahm memberikan rekomendasi kepada presiden untuk pergantian ketua hakim agung dan sekretarisnya, meminta presiden untuk memberhentikan ketua MA dan Sekretaris MA karena kepemimpinannya telah mencoreng citra lembaga mahkamah agung, dan meminta mahkamah agung untuk membubarkan deawan pengawas atau copot ketua dewan pengawas di MA.