detik news

detiknews.co

Tidak Berhak Memakai Logo KNPI Haris Pertama Bisa Dipenjara

Jakarta – Sejumlah pimpinan organisasi pemuda mempertanyakan maksud Haris Pertama mengajak demonstrasi mendukung Kapolri.

Ketua Umum PP. Ikatan Sarjana Alwasliyah (ISARAH) Adheri Z Sitompul mengaku kaget dengan ajakan Haris Pertama karena Haris bukan lagi Ketua Umum DPP KNPI, sepengetahuan saya Ketua Umum KNPI yang memiliki legalitas formal berupa SK Menkumham serta Sertifikat Merek KNPI maupun Sertifikat Hak Cipta Logo KNPI itu ada di M Ryano Panjaitan Hasil Kongres Pemuda/KNPI di hotel Shultan Jakarta.

“Bung Haris itu mantan Ketum KNPI tidak berhak menggunakan logo dan atribut KNPI apalagi mengaku sebagai Ketua Umum KNPI. Ini ngaco.” demikian disampaikan Adheri di Jakarta Rabu (24/8/2022).

Adheri melanjutkan Haris Pertama bisa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 100, 101 dan 102 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek, Haris bisa mendekam di penjara karena hal tersebut.

“Pelanggaran pidananya jelas sekali. Kan tidak pantas kalau mantan Ketum KNPI dipenjara karena menggunakan atribut KNPI.” ucapnya.

Seperti diketahui Haris Pertama mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum KNPI hari ini berencana melakukan demontrasi di gedung DPR RI.