detik news

detiknews.co

Panglima Laskar Perisai Menginstruksikan Anggota Laskar se-Indonesia Tak Memakai Sandal Jepit saat Bekendara Motor

Jakarta – Imbauan untuk tidak memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor terdengar sepele namun safety, Rabu, ( 15/06/2022 ).

Imbauan kepolisian mengenai keamanan saat berkendara ini dinilai imbauan sekaligus terobosan sisi keamanan pengendara dari polri yang sangat bermanfaat, hal ini disampaikan oleh Mohammad Hapi Panglima Laskar Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Laskar Perisai). “Saya juga sebagai masyarakat pengguna sepeda motor merasa ini imbauan yang sepele tapi sangat bermanfaat kalau kita tertib pada imbauan ini, karena banyak pengendara yang menganggap safety berkendara adalah hal biasa” Ujar Hapi.

Imbauan Kepala Korlantas Irjen Firman Santyabudi untuk tidak mengenakan sandal jepit selama berkendara sepeda motor bertepatan dengan operasi patuh jaya selama 14 hari ke depan, baginya sandal jepit tidak memberikan perlindungan maksimal karena dijalan ada banyak material membahayakan bagi kaki.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Tidak ada penindakan,” kata Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Senin (13/6).
“Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” ucap Eddy.

Senada dengan Panglima Laskar Perisai, baginya, walau ini hanya imbauan tentu sudah sering disaksikan bagaimana banyak terjadi celaka akibat tidak memperhatikan safety dalam berkendara, sebelum terjadi ada baiknya para pengendara mematuhi imbauan yang dianjurkan. “Walau masih imbauan saya akan instruksikan kepada seluruh anggota Laskar Perisai se-Indonesia untuk safety dalam berkendara dengan tidak memakai Sandal Jepit, kebijakan ini patut diacungi jempol, sederhana tapi ada benarnya, juga sepele tapi aman.” Tutup Hapi.

Untuk diketahui ada delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022, yakni penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Selain itu, polisi juga menyasar para pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan lebih dari 1 orang.