Diduga Promosikan Judi Online, Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi Oleh PB SEMMI
TRIBUNSUMSEL.COM – Setelah sembpat bikin heboh soal prostitusi online, selebgram Hana Hanifah kini jadi sorotan.
Terkait dugaan mempromosikan judi online, Hana Hanifah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).
“Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Gurun menjelaskan, postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
“Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan,” ujar dia.
Menurutnya, postingan itu telah meresahkan masyarakat.
“Kontennya sangat meresahkan dan juga tidak etis, dan juga tidak baik selaku public figure mengajak untuk mempromosikan akun judi online,” ucap Gurun.
“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami. Ini kan tentu tidak baik, berpotensi merusak generasi bangsa,” pungkasnya.
sumber: sumsel.tribunnews.com