detik news

detiknews.co

Artis Hana Hanifah Dipolisikan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) melaporkan artis Hana Hanifah atas dugaan tindak pidana mempromosikan judi online ke polisi. Hana Hanifah dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami dari LBH PB SEMMI melaporkan terkait dengan konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022,” kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelasnya.

Dugaan perbuatan yang dilakukan Hana Hanifah tersebut dianggap Gurun sebagai pelanggaran pidana. Sebab, ada aturan yang melarang mempromosikan judi.

“Banyak pengaduan ke kami dia memposting akun itu, mempromosikan akun judi online di Instagramnya. Dari elemen masyarakat dan pemuda dari beberapa masyarakat melaporkan ke kami,” tuturnya.

Gurun meminta setelah pelaporan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri dan mengawasi pergerakan keuangannya. Dia mengaku khawatir banyak yang terlibat dan diduga menikmati hasil dari judi online tersebut.

“Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan,” ungkapnya.

Gurun mengatakan sudah terbit tanda bukti laporannya. Menurutnya, Polres Metro Jaksel akan memanggil para pihak untuk diperiksa menindaklanjuti perkara ini.

“Kami dan para pihak yang terlibat dalam potensi dugaan perkara ini, baik terlapor, pelapor, dan saksi-saksi,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan sudah menerima laporan dari LBH PB SEMMI. Pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

“Betul, baru kami terima dan akan kami dalami,” kata Kombes Budhi saat dimintai konfirmasi

sumber: news.detik.com