detik news

detiknews.co

Pemerintah Aceh Diminta Tolak SE Menag Soal Pengeras Suara di Masjid dan Musala

LANGSA – Puluhan massa yang tergabung dalam Elemen Sipil Kota Langsa, melakukan aksi damai meminta Pemerintah Aceh menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (RI) tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, Selasa (1/3). Aksi damai tersebut dilakukan di kantor DPRK dan Kemenag Kota Langsa, Selasa (1/3). Aksi juga mendapat pengawalan ketat dari personel Polres setempat. Seruan aksi damai gabungan Elemen Sipil Kota Langsa tersebut mengusung tema “Apabila diam saat agamamu dihina, ganti saja baju dengan kain kafan”.

Kedatangan peserta aksi tersebut dimulai dengan mengumandangkan azan, kemudian menyampaikan orasi secara silih berganti serta membacakan petisi.

Kemenag Lhokseumawe Tolak Petisi Mahasiswa Massa juga membakar ban di depan Kantor Kemenag kemudian menyerahkan kain kafan untuk Kakanmenag tersebut.

Aksi itu dikoordinatorkan oleh Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Langsa, Wahyu Ramadana, Ketua HMI Cabang Langsa Amiruddin (koordinator lapangan) dan  Sukma M Thaher, Abdi Maulana serta Aris Munandar.
Ketua DPRK Langsa, Zulkifli Latief saat menerima para peserta aksi damai, menyampaikan dukungan untuk menolak SE Menteri Agama dan mengecam pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang mengumpamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Zulkifli mengaku, sudah menghubungi Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid untuk segera memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak mengindahkan SE Menteri Agama dan menambah pengeras suara di Masjid dan Musala. Setelah menyampaikan petisi di DPRK Langsa, peserta aksi berjalan menuju ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa. Setibanya di kantor tersebut diterima langsung oleh Kepala Kankemenag setempat, Hasanuddin.

“Saya masih menunggu hasil keputusan Forkopimda Langsa. Jadi, jika keputusan menolak surat edaran Menteri Agama, maka kami Kemenag Langsa mengikuti keputusan itu,” katanya.

Lhokseumawe Tolak Petisi Mahasiswa Adapun sejumlah tuntutan massa aksi diantaranya, mengutuk keras pernyataan Yaqut tentang menyamakan suara Adzan (Panggilan Shalat) dengan gonggongan anjing.

Menuntut Yaqut untuk meminta Maaf atas Peryataan Kontroversinya tersebut pada seluruh ummat Islam, Meminta Presiden RI untuk Mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI. Meminta Pihak Penegak Hukum untuk menangkap Yaqut atas Dugaan Penistaan Agama yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.  Kemudian, meminta Pemerintah Aceh untuk menolak Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dan yang terakhir, meminta Pemerintah Kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI no.5 tahun 2022 dengan pernyataan Sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.

sumber: ajnn.net